Sesuai dengan kebijakan Bawaslu RI berupa pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi pejabat/pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum , Bawaslu Kabupaten SERAM BAGIAN BARAT tidak mudik.
Sesuai dengan kebijakan Bawaslu RI berupa pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi pejabat/pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum , Bawaslu Kabupaten SERAM BAGIAN BARAT tidak mudik.
Piru- Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (26/04/2021) kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Hijra Tangkota,