Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu SBB Ikuti Bimtek

Tingkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu SBB Ikuti Bimtek

Piru- Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (26/04/2021) kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Hijra Tangkota, S.Pd. Bimtek tersebut dihadiri pula oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Rahman Nurlette, S.Pd (Kordiv. SDMO) Febby S Lewenussa, S. Sos. MPA Koordinator Sekertariat dan narasumber dari Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Seram Bagian Barat Abdul Rahman, ST.  

Hijra dalam sambutannya menyampaikan bahwa staf wajib mengikuti kegiatan Bimtek ini dengan baik, sebagai staf Bawaslu agar mempelajari dengan teliti tentang pengelolaan informasi dan pelayanana publik yang wajib disampaikan informasinya. Dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara kita berkewajiban untuk menyampaikan informasi sesuai dengan Undang-Undang dan salah satunya adalah tentang keterbukaan informasi publik, “ Ungkapnya.

Ia menjelaskan keterbukaan informasi perlu diatur dengan baik seperti kapan informasi itu dapat di sampaikan, bagaimana informasi itu di sampaikan, seperti apa mekanisme proses penyampaian informasi ke publik. Kemudian informasi apa yang wajib disampaikan dan informasi apa yang dikecualikan untuk disampaikan ke Publik.

Kadis Kominfo Kabupaten Seram Bagian Barat Abdul Rahman, dalam materinya mengatakan bahwa pada prinsifnya pengelolaan informasi Publik harus di dasarkan pada regulasi dan undang-undang yang ada seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi  Elektronik, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008. Perki 1 Tahun 2010 tentang Sistem Layana Informasi. Perki 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengecualian Informasi. Permenkominfo No. 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Abdul Rahman juga menyampaikan pentingnya pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) permohonan informasi yang sesuai dengan Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik. 

Pada kesempatan yang sama, juga Abdul Rahman menyampaikan terkait standar layanan informasi Publik, alur permohonan Informasi dan informsi yang wajib di sediakan serta informai dan yang dikcualikan.

Penulis : Thamrin Hitimala

Humas Bawaslu SBB