Setelah dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan , bersama ini diminta kepada masyarakat untuk memberikan masukan/tanggapan terhadap hasil seleksi administrasi tersebut.
Setelah dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan , bersama ini diminta kepada masyarakat untuk memberikan masukan/tanggapan terhadap hasil seleksi administrasi tersebut.
Berdasarkan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Berdasarkan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.