Lompat ke isi utama

Berita

Tanggapan atau Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan

Tanggapan atau Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan

Setelah dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan , bersama ini diminta kepada masyarakat untuk memberikan masukan/tanggapan terhadap hasil seleksi administrasi tersebut.

 

 

Adapun masukan/tanggapan dimaksud dapat di isi melalui form yang telah disediakan batas waktu pemasukan tanggapan masyarakat dari 12 Oktober sampai 18 Oktober 2022

 

Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat

administrasi, integritas, dan kecakapan peserta seleksi sejak pengumuman

hasil seleksi administrasi Wawancara 

Tanggapan masyarakat disampaikan kepada Pokja disertai identitas yang

jelas dan saluran komunikasi yang dapat dihubungi.

Pokja akan menjaga kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan masukan/tanggapan.

Selanjutnya, formulir dapat diantarkan langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat 

 

Berikut Link untuk Formulir Tanggapan Masyarakat

Form Tanggapan Masyarakat