Tanggapan atau Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
|
Setelah dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan , bersama ini diminta kepada masyarakat untuk memberikan masukan/tanggapan terhadap hasil seleksi administrasi tersebut.
Adapun masukan/tanggapan dimaksud dapat di isi melalui form yang telah disediakan batas waktu pemasukan tanggapan masyarakat dari 12 Oktober sampai 18 Oktober 2022
Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat
administrasi, integritas, dan kecakapan peserta seleksi sejak pengumuman
hasil seleksi administrasi Wawancara
Tanggapan masyarakat disampaikan kepada Pokja disertai identitas yang
jelas dan saluran komunikasi yang dapat dihubungi.
Pokja akan menjaga kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan masukan/tanggapan.
Selanjutnya, formulir dapat diantarkan langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
Berikut Link untuk Formulir Tanggapan Masyarakat