Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Tertib Pengelolaan BMN, Sekretariat Bawaslu SBB croscek Data BMN

Wujudkan Tertib Pengelolaan BMN, Sekretariat Bawaslu SBB croscek Data BMN

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara diamanatkan kepada Pengguna Barang untuk melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara yang di bawah penguasaannya. 

Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap rangkaian penggunaan BMN tersebut diperlukan untuk mewujudkan tertib pengelolaan BMN yang tercermin dalam tertib hukum, tertib administrasi dan tertib fisik.

 

Barang Milik Negara ( BMN ) merupakan bagian dari aset negara yang memiliki kuantitas dan nilai yang sangat besar karena pengadaan atau pembeliannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ). Oleh karena itu penting untuk dilakukan pemantauan dan penertiban BMN untuk mewujudkan tertib pengelolaan BMN, ini merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, Febby S.Lewenussa, S.Sos, MPA pada rapat internal pengelolaan BMN, Senin (19/04/2021).

 

Dalam rapat tersebut, Febby meminta staf teknis penanggungjawab BMN berdasarkan ruangan melakukan croscek dan penyesuaian terhadap BMN yang sudah terdaftar didalam SIMAK BMN. 

 

Pengelolaan BMN ini menjadi tanggungjawab bersama, untuk itu dalam penertibannya dibutuhkan kerjasama, setiap staf yang sudah ditunjuk sebagai penanggungjawab BMN harus mengecek apakah BMN dalam ruang lingkup tanggungjawabnya sudah sesuai dengan data BMN yg ada di dalam SIMAK BMN atau belum, lanjutnya.

 

 

Tim Humas Bawaslu SBB