Tadarus Pengawasan (Menjaga Hak Konstitusional)
|
Piru, Badan Pengawas Pemilihan Umum. Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan AntarLembaga, Paulus Titaley, ST, MT, MH melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat dalam rangka Tadarus Pengawasan Pemilu
Merupakan salah satu program yang wajib dilaksanakan oleh Bawaslu pada setiap jenjangnya selama Bulan Ramadhan. Tahun ini, Tadarus Pengawasan kembali di gelar secara berjenjang dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi hingga ke kabupaten/kota.
Tadarus Pengawasan adalah program pendidikan pengawasan yang diharapakan dapat menjadi sarana transfer pengetahuan baik kepada pengawas pemilu atau kepada masyarakat.
Sesuai amanat undang-undang, KPU wajib melakukan pemutakhiran data pemilih. . Pemutakhiran Data Pemilih NonTahapan disebut dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kewajiban Bawaslu adalah mengawasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU, kata Paulus Titaley
Bagi kabupaten pelaksana Pilkada 2020, data pemilih tersedia sedangkan kabupaten kota non pilkada, data pemilih yang diikuti hanya pemutakhiran jumlah data pemilih, sementara data pemilih by name by addres tidak tersedia. Padahal yang dibutuhkan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah pemutakhiran data by name by addres bukan pemutakhiran jumlah rekapitulasinya, lanjutnya.
Ini yang harus menjadi fokus Bawaslu Kabupaten Kota Non Pilkada. Terkait ini, KPU diperintahkan untuk melakukan koordinasi lintas sektor, seperti dukcapil hingga lapas.
Pengawas pemilu kabupaten harus proaktif, dalam tugas mengawasi pemilih data berkelanjutan tidak harus menunggu undangan dari KPU.
Beliau menyarankan kepada Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat untuk tidak fokus hanya rekapitulasi jumlah data pemilih, tapi lebih fokus pada data pemilih by name by addres.
Humas Bawaslu SBB