Lompat ke isi utama

Berita

PUNYA HAK PILIH, ASN TETAP HARUS NETRAL

PUNYA HAK PILIH, ASN TETAP HARUS NETRAL

Piru, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. Setiap warganegara mempunyai hak yang sama dan implementasinya hak dan kewajiban pun harus bersama-sama. Ketentuan UUD 1945 mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak politik warga negara dan secara lebih khusus lagi berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum di Indonesia.

Dalam penyelenggaraan Pemilihan, Aparatur Sipil Negara ( ASN ) memiliki hak pilih namun tetap dituntut untuk netral. Netralitas ASN merupakan hal penting untuk menjaga amanat undang-undang, profesionalisme sebagai penyelengara negara dan menjamin pelayanan publik yang adil bagi masyarakat maupun pihak lainnya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum telah melakukan Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020. Kerjasama tersebut diperkuat dengan membentuk Satuan Tugas ( satgas ) Pengawasan dan Penindakan Netralistas ASN yang diresmikan  dalam acara Penandatangan Keputusan Bersama Pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (10/09) lalu.

Seperti dilansir dari laman Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan “Sampai saat ini sudah masuk sebanyak 415 dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu dengan berbagai jenis pelanggaran. 46 kasus dihentikan, 3 kasus dalam proses, dan sebanyak 366 kasus direkomendasikan ke KASN.

Secara rinci, Bagja menjabarkan berbagai jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 yang telah direkomendasikan ke KASN. Terbanyak, kata Bagja, yaitu pelanggaran ASN dengan memberikan dukungan di media sosial (medsos) atau media massa, yaitu 130 kasus. Kemudian disusul dengan adanya ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik yang mencapai 88 kasus

Sesungguhnya azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun

Istilah netralitas perlu dipahami secara benar oleh ASN. Pada dasarnya, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi buta dan tuli politik. .

Apa saja yang tidak boleh ASN lakukan dalam proses Pemilihan? Netral seperti apa yang dimaksud? Berikut ini Larangan bagi ASN dalam Pilkada Serentak 2020 dalam Keputusan bersama tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang ditandatangani oleh KemenPANRB, Kemendagri, BKN, Bawaslu dan KASN :


1. Kampanye/sosialisasi di media sosial (posting, comment, share, like )


2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada


3. Melakukan foto bersama bapaslon/calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasi keberpihakan


4. Menjadi Nara Sumber dalam kegiatan partai politik ( kecuali dalam rangka tugas kedinasan disertai surat tugas dari atasan )


5. Melakukan pendekatan bagi parpol dan masyarakat ( bagi Calon Independent ) dalam rangka untuk mendapat dukungan terkait
dengan pencalonan ASN yang bersangkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepada daerah namun tidak cuti diluar tanggungan negara


6. ASN yang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepada daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara


7. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepada


8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan ( pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian barang )
termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bapaslon/paslon.


9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye


10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai, atribut PNS/tanpa atribut dan menggerahkan PNS atau orang lain


11. Mengikuti kampanye suami atau istri calon kepala daerah yang bersdtatus sebagai ASN dan tidak menanggung cuti di luar tanggungan negara


12. Memberikan dukungan ke calon kepala daerah (calon independen ) dengan memberikan fotokopi KTP


13. Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara


14. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye


15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama kampanye


16. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

 Keenambelas poin ini wajib diketahui dan diimplementasikan oleh ASN agar terhindar dari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan.
ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu. Netralitas yang sepantasnya dimiliki oleh tiap ASN sebagai pelayan masyarakat.

 

Penulis : Febby S.Lewenussa