Perkuat SDM Kehumasan, Abdullah Ely supervisi Bawaslu Seram Bagian Barat
|
Piru – Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi ( HDI) Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Provinsi Maluku, Abdullah Elly lakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, Kamis ( 10/09 ). Kunjungan kerja dalam rangka supervisi instrumen kehumasan bertujuan untuk perkuat sumber daya kehumasan Bawaslu SBB.
Dalam arahan singkatnya, Pak Uya, sapaan Kordiv HDI yang juga merangkap sebagai Ketua Bawaslu Maluku katakan ' Supervisi sekaligus monev ini dilakukan untuk melihat sejauhmana pelaksanaan instrumen kehumasan yang diterapkan oleh Bawaslu SBB. Selain itu, kita lakukan pengecekan sarana dan prasarana pendukung dalam kinerja kehumasan di lingkungan Bawaslu SBB. Ini dimaksudkan agar kami dapat mengetahui kesiapan Bawaslu SBB dalam mendukung program kerja Divisi HDI
Dalam melaksanakan kerja kehumasan, ada 3 hal penting yang menjadi perhatian, ATM ( amati, tiru, modifikasi ) agar terhindar dari plagiat. Seorang humas harus kreatif, inovatif dan cekatan dalam menyiapkan data dan informasi untuk dikelola menjadi sebuah berita, artikel ataupun tulisan ilmiah terkait dengan tugas pokok dan fungsi Bawaslu, lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Pak Uya juga menyampaikan kepada Tim Humas Bawaslu SBB agar senantiasa memperhatikan dan mengupdate informasi di website resmi Bawaslu SBB. Diwajibkan kepada Bawaslu Kabupaten Kota di Indonesia untuk mempublikasikan minimal 6 berita setiap bulan di website resmi, katanya.
Ini penting untuk dilaksanakan sebagai aktualisasi dan publikasi kelembagaan Bawaslu. Sehingga walaupun non pilkada, masyarakat dapat mengetahui eksistensi Bawaslu sebagai salah satu lembaga pemerintah non kementrian lewat kinerja-kinerja Bawaslu yang dipublikasikan di situs resmi atau media massa, tegas Pak Uya.
Dalam menyampaikan informasikan kepada publik, Tim Humas dan PPID perlu memperhatikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ada 4 kategori informasi yaitu Informasi Serta Merta, Informasi Yang disediakan Setiap Saat, Informasi Berkala dan Informasi Yang Dikecualikan, jelas Ketua Bawaslu Maluku itu. Pelapor, Dugaan Pelanggaran Hukum dan Pelanggaran Pidana Pemilu yang belum incraht merupakan contoh Informasi Yang Dikecualikan, ketiga hal tersebut tidak wajib dipublikasikan karena masih dalam proses penyidikan dan belum incracht, lanjutnya.
Dalam pertemuan bersama Tim Humas dan PPID Bawaslu SBB, Ketua Bawaslu Maluku juga memperkenalkan metode dan aplikasi yang dapat digunakan untuk mempermudah dan melancarkan kinerja kehumasan. Beliau juga turut serta dalam simulasi bersama Tim Humas serta Pimpinan dan Koordinator Sekretariat Bawaslu SBB
Penulis : Tamrin Hitimala, Humas Bawaslu SBB
Editor : Febby S.Lewenussa