Panwaslu Kecamatan Taniwel Membuka Pendaftaran Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
|
Taniwel– Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Taniwel Membuka Pendaftaran Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Ketua Panwaslu Kecamatan Taniwel Suratmin Tangkota.SP mengatakan, sesuai Juknis Bawaslu RI lewat surat keputusan Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis pembentukan PTPS dalam Pemilihan 2024 maka pada Rabu kemarin Pokja Kecamatan mengumumkan pembukaan pendaftaran.
Lanjut Tangkota, Pendaftaran calon PTPS yang dibuka oleh Pokja Kecamatan Taniwel merupakan perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 106 huruf g dimana Panwaslu Kecamatan berwenang mengangkat dan memberhentikan PTPS.
“Untuk itu, rekan-rekan Pokja sudah memasang/menempel brosur pengumuman di setiap desa,” ujar dia, Jumat (13/9/2024).
“Masa penerimaan berkas pendaftaran kami buka dari tanggal 12-28 September. Itu sesuai Juknis,” ungkap ketua Pokja itu.
Pada tahapan ini kami akan menjaring 29 orang terbaik yang akan bertugas di 29 TPS yang menyebar di 19 Desa di Kecamatan Taniwel
“Sebab kebutuhan hanya 29 orang sesuai jumlah TPS dimana setiap TPS akan diawasi oleh satu orang,” tutup ketua panwas sekaligus ketua pokja perekrutan PTPS.
Penulis dan Foto : Suta
Editor : Awank