Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Kinerja PPID, Bawaslu SBB gelar Bimtek Pengelolaan Informasi Publik

Optimalisasi Kinerja PPID, Bawaslu SBB gelar Bimtek Pengelolaan Informasi Publik

Piru - Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar kegiatan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Pengelolaan Informasi Publik, Kamis (15/07/2021) di Kantor Sekretariat Bawaslu SBB. 

 

Kegiatan dengan tema "Tugas dan Fungsi PPID Bawaslu Kabupaten" itu menghadirkan Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Abdullah Ely, SH, MH selaku nara sumber yang membawakan materi secara daring melalui aplikasi zoom meeting. 

 

Ketua Bawaslu SBB, Hijra Tangkota menyampaikan dalam arahannya "Penyelenggaraan bimtek ini merupakan kedua kalinya dalam Tahun Anggaran 2021, oleh karena itu saya berharap agar PPID Bawaslu SBB lebih optimal dalam bekerja, selalu mengupdate informasi publik dan intens melakukan pelayanan informasi kepada publik. 

 

Turut hadir juga Anggota Bawaslu SBB, O.F Tehusijarana, Rahman Nurlette serta Koordinator Sekretariat Febby S. Lewenussa. Pejabat struktural di Lingkungan Bawaslu Provinsi Maluku serta staf teknis Divisi HDI juga mengikuti kegiatan secara daring. 

 

 " Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Perki 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, ada informasi yang harus di publikasikan dan ada juga yang tidak boleh di publikasikan (informasi yang dikecualikan). Dimana staf Bawaslu dapat Proaktif dalam mengembangkan data informasi yang akan disampaikan ke publik nantinya, kata Koordiv HDI Bawaslu Provinsi Maluku yang sering disapa Pak Uya itu. Mulai saat ini PPID Bawaslu SBB harus melakukan digitalisasi informasi publik. Ini penting agar seluruh komponen data tersimpan dalam jangka waktu lama dan dapat diakses dengan cepat , lanjutnya. 

 

Pada kesempatan yang sama, Dinas Kominfo Kab. SBB, Ersye Urasia, S.Sos hadir sebagai nara sumber. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik itu menyampaikan tentang informasi publik yang dihasilkan disimpan, dikelola, dikirim dan diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara atau penyelenggara badan publik, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ersye berharap materi yang sudah diberikan ini dapat membantu Bawaslu SBB untuk menghadapi pemilu/pilkada 2024 mendatang. 

 

Mengakhiri kegiatan bimtek, Febby S.Lewenussa selaku atasan PPID Bawaslu SBB mengingatkan kembali kepada PPID Bawaslu SBB untuk mempelajari mekanisme penyampaian informasi publik sesuai amanat undang-undang. Klasifikasi Informasi dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perbawaslu 10 Tahun 2010 sudah jelas, PPID harus menguasainya agar tepat dalam penyampaian kepada publik.

Humas Bawaslu SBB