Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Netralitas ASN, Bawaslu Gelar Koordinasi Nasional Kepala Daerah Pemilhan Tahun 2024

Korsek dan kordiv P3S

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam sambutannya mengatakan "Rapat koordinasi kali ini adalah rapat mengenai bagaimana kita menjaga netralitas aparatur sipil negara yang akan diuji dan ketemu dengan berbagai hal terkait pelaksanaan pemilihan tahun 2024. 

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyeleaaian Sengketa dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat pada tanggal 17 September lalu mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota se-Indonesia.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam sambutannya mengatakan "Rapat koordinasi kali ini adalah rapat mengenai bagaimana kita menjaga netralitas aparatur sipil negara yang akan diuji dan ketemu dengan berbagai hal terkait pelaksanaan pemilihan tahun 2024.  Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, kami  bedakan antara pemilu dan pemilihan. Pemilu adalah  Pilpres dan Pileg, Pemilihan adalah Pilkada". 

Koordinasi dengan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian dititikberatkan pada tujuan menjaga netralitas aparatur sipil negara di daerah masing-masing, lanjut Bagja. Berdasarkan IKP yang dikeluarkan oleh Bawaslu,  isu netralitas menjadi isu ketiga yang tinggi kerawanannya dalam pemilihan kepala daerah, oleh karena itu penting dilakukan koordinasi dalam rangka menjada netralitas aparatur sipil negara, kata Bagya.

Bagja mengapresiasi kinerja Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota selama Pemilu 2024. Terlebih dalam hal mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berkordinasi intens dengan Kepala Daerah dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan Deklarasi Mendukung Netralitas ASN oleh Kepala Daerah dengan cara :

1. Memastikan (ASN) tidak membuat keputusan atau tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada Calon atau Pasangan

Calon.

2. Memastikan ASN tidak terlibat dan/atau dilibatkan dalam kegiatan Kampanye Pemilihan.

3. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas ASN.

4. Menyampaikan informasi dugaan pelanggaran Pemilihan tahun 2024

5. Akan melakukan sosialisasi dan mendukung pelaksanaan Keputusan Bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Penulis dan Foto: FSL

Editor: Awank