Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Kajian Laporan Masyarakat tentang Dugaan Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal

Hasil Kajian Laporan Masyarakat tentang Dugaan Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal

Hasil Kajian Laporan Masyarakat tentang Dugaan Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal

 

Jakarta - Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, terlapor Zulkifli Hasan, Selasa (19/7/2022).

 

Bawaslu melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana dilaporkan pelapor. Analisis dilakukan berdasarkan pasal 1 angka 35 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjukan oleh peserta pemilu untuk menyatakan pemilihan dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

 

Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu 2024. Bawaslu juga mempertimbangkan pasal 280 ayat (1) dan Pasal 281 ayat (1).

 

Sehingga Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindak lanjuti.