Lompat ke isi utama

Berita

FOCUS GROUP DISCUSSION Oleh : “Peran Strategis Perempuan Dalam Pengawasan Pemilu”

FOCUS GROUP DISCUSSION Oleh :  “Peran Strategis Perempuan Dalam Pengawasan Pemilu”

“Peran Strategis Perempuan Dalam Pengawasan Pemilu”

Mega Lina (Alumni SKPP - TD Titik Ambon 2021).

Focus Group Discussion (FGD) ini dilakukan oleh saya sendiri Mega Lina sebagai

bentuk pertanggungjawaban alumni SKPP 2021. Salah satu aktivitas penting yang

dilakukan untuk penyusunan RTL (Rencana Tindak Lanjut), FGD tersebut sebagai

kegiatan dengan berbagai pemanku kepentingan guna mengidentifikasi kebutuhan dan

mendapatkan masukan untuk menyusun strategis perempuan dalam pengawasan

pemilu.

Kegiatan FGD ini dilakukan pada tanggal 3 September 2021 dengan tema “peran

strategis perempuan dalam pengawasan pemilu”. Bertempat di taman fakultas ilmu

sosial dan ilmu politik universitas pattimura ambon, dengan peserta yang hadir

diantaranya teman – teman dari OKP/I yang fokus pada isu perempuan dan pemilu di

indonesia.

Dari FGD ini saya dapat merangkum beberapa masukan berharga dari narasumber dan

peserta diskusi. Salah satu masukan yang menarik dan sangat penting adalah soal

pentingnya edukasi, dimana memuat soal pendidikan korupsi dan mendorong visi

kemenangan yang bermartabat, ditengah tekanan dan dorongan untuk melakukan

praktik politik uang dalam kampanye. Ada harapan kuat dari peserta agar Bawaslu dan

Kader SKPP tetap konsisten dan berkomitmen mendorong terciptanya kualitas

representasi perempuan salah satunya adalah melalui sosialisasi dan edukasi yang

tidak hanya mengajarkan tentang bagaimana mencapai kemenangan dalam pemilu,

tetapi yang sangat penting adalah bagaimana memenangkan pemilu dengan cara yang

baik, bermartabat dan mampu mendorong terwujudnya pemilu yang bersih dan

berintegritas.

Dalam FGD juga beberapa poin – poin yang saya sampaikan , diantaranya :

1. Perempuan berhak untuk memberikan suara pada saat pemelihan.

2. Perempuan berhak untuk memilih dan dipilih.

3. Peremuan berhak memegang jabatan publik untuk menjalankan sebuah fungsi

4. publik.