Dorong Partisipasi Pemilih Pemula, Bawaslu SBB Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
|
Piru, Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pengawasan partisipatif adalah aktifitas memastikan proses tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan perundang-undangan dengan cara mengumpulkan data, informasi serta menginventarisasi temuan kasus terkait pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat atau organisasi independen dan non partisan.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Seram Bagian Barat yang juga merupakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas, Hijra Tangkota, SPd pada acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Aula Kampus STIKes Maluku Husada, Selasa (20/04/2021) lalu.
Lebih lanjut dikatakan oleh Hijra, Pengawasan Partisipatif bertujuan untuk terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, bersih dan transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak baik peserta Pemilu maupun masyarakat secara luas.
Ada potensi pemilih pemula di dalam ruang lingkup pendidikan, khususnya mahasiswa-mahasiswa baru, kata Hijra. Sebagai bagian dari masyarakat, keterlibatan mahasiswa dalam pengawasan partisipatif ini penting untuk memastikan hak politik warga masyarakat terlindungi, selain itu juga mendorong terwujudnya Pemilu yang bersih, jujur dan transparan serta sebagai instrumen penentu dalam kepemimpinan politik, lanjutnya.
Oleh karena itu perlu adanya sinergitas antara masyarakat dalam hal ini mahasiwa, dan pengawas Pemilu dalam mengawasi setiap penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada, lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, O.F. Tehusijarana, ST juga menyampaikan materi mengenai Hak Konstitusi Warga Negara
Anggota Bawaslu yang sering disapa Pak Ongen itu mengatakan, "Pemilu merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak atas kesempatan uang sama dalam hukum dan pemerintahan". Hal ini dijamin dalam Pasal 27 ( ayat 1) dan Pasal 28 ( ayat 1 ) UUD Negara RI 1945.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, Padal 43 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai ketentuan perundangan-undangan" lanjutnya.
Jadi, semua warga negara, termasuk adik-adik mahasiswa sejak lahir memilik hak politik yang sama untuk melakukan pemungutan suara. Hak ini bisa digunakan apabila, adik-adik telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara, itu merupakan salah satu syarat sebagai pemilih, Kata Ongen tegas.
Sosialisasi yang dilaksanakan pasca penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu Seram Bagian Barat bersama STIKes Maluku Husada itu dihadiri oleh segenap Civitas Akademia dan Mahasiswa.
Mahasiswa cukup antusias dalam menerima materi yang disampaikan oleh kedua pimpinan Bawaslu Seram Bagian Barat itu. Terlihat beberapa pertanyaan dasar, salah satunya tentang Visi Misi Bawaslu.
Akhir kata, Ketua Bawaslu Seram Bagian Barat mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas partisipasi Civitas Akademia dan para mahasiswa dalam gelaran sosialisasi ini
Humas Bawaslu SBB