Bawaslu SBB Sampaikan Hasil Pengawasan, KPU siap tindak lanjuti
|
Piru, Rapat Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kab. Seram Bagian Barat (01/07/2021) bertempat di ruang rapat KPU Kab. Seram Bagian Barat.
Yang di hadiri oleh 5 Pimpinan KPU Kab. Seram Bagaian Barat, Ketua Bawaslu Kab. Seram Bagian Barat, Perwakilan Disdukcapil yaitu Kabid Piak ( M. Rival Payapo, SSTP ), Perwakilan Kabid Perpolitikan Kesbang Pol Kab. Seram Bagian Barat ( Frangki Taihutu).
Rapat Pleno di buka langsung oleh Ketua KPU Kab. Seram Bagian Barat
Dalam rapat pleno tersebut Ketua Bawaslu Kab Seram Bagian Barat menyampaikan beberapa hasil pengawasan data pemilih berkelanjutan tahun 2020. dengan komponem pengawasan di antaranya : Pemilih Meninggal Dunia, Pemilih Alih status TNI/Polri, Pemilih baru yang berusia 17 tahun dan sudah pernah menikah yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPB dan Pemilih pindah domisili pada DPT 2019 dan DPB 2021 yang tersebar di beberapa desa maupun dusun di antaranya
1. Pemilih Meninggal dunia sebanyak 141 pemilih terbagi di:
- Dusun kotania atas desa Eti sebanyak 2 Pemilih
- Dusun kotania bawah 5 Pemilih,
- Desa Niniari 14 Pemilih,
- Desa Lisabata 14 Pemilih,
- Desa Rumahkay 28 pemilih,
- Desa Tomalehu 15 Pemilih,
- Desa Waihatu 33 pemilih dan
- Desa Buano Selatan 26 pemilih
2. Data pemilih alih status TNI/Polri pada Desa Lisabata 9 pemilih,
- Desa Rumahkay 5 pemilih dan
- Desa Tomalehu 7 pemilih total 21 pemilih
3. Pemilih baru 17 tahun atau SDH pernah kawin sebanyak 188 pemilih di antaranya pada
- Dusun Kotania atas desa Eti 12 pemilih
- Dusun Kotania bawah desa Eti sebanyak 13 pemilih
- Desa Niniari sebanyak 20 pemilih
- Desa Lisabata sebanyak 49 pemilih
- Desa Waihatu sebanyak 24 pemilih
- Desa Rumahkay sebanyak 15 pemilih dan
- Desa Tomalehu sebanyak 54 pemilih
Setelah menyampaikan hasil Temuan di lapangan maka pada rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juli tahun 2021 Ketua Bawaslu Kab. Seram Bagian Barat secara secara langsung menyerakan kepada Ketua KPU Kab. Seram Bagaian Barat, Perwakilan Disdukcapil dan perwakilan kesbang pol kab.seram bagaian barat.
Penyampaian dari perwakilan Disdukcapil kab. Seram Bagian Barat yg di wakilkan oleh Kabid Piak M. Rifal Payapo yaitu data penduduk non aktif sebanyak 28 ribu di kabupaten Seram bagian barat hal itu di karenakan
1. Penduduk yang berumur 23 tahun yang belum memiliki E- KTP,
2. Di bawah 17 tahun di non aktifkan di karenakan kepala keluarga belum memiliki E-KTP,
Dalam tanggapan oleh ketua Bawaslu Kab. Seram Bagian Barat apakah data penduduk tersebut 28 ribu tersebut dapat di berikan kepada Bawaslu untuk di cermati namun data tersebut tidak dapat di berikan oleh Capil SBB kepada Bawaslu karena intruksi dari dirjen Dukcapil.
Pada akhir Rapat Pleno Ketua KPU Kab. Seram Bagian Barat ( Syarif Hehanussa, SE ) menyampaikan untuk akan memprogers hasil temuan Bawaslu Kab.Seram Bagian Barat.
Humas Bawaslu SBB