Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SBB MENGUTUK TINDAKAN PENGEROYOKAN TERHADAP PENYELENGGARA PEMILU DI MTB

BAWASLU SBB MENGUTUK TINDAKAN PENGEROYOKAN TERHADAP PENYELENGGARA PEMILU DI MTB

BAWASLU SBB MENGUTUK TINDAKAN PENGEROYOKAN TERHADAP PENYELENGGARA PEMILU DI MTB

Oleh

O.F. Tehusijarana, ST,

Anggota Bawaslu Kab. SBB,

Komisioner Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

 

 

Indonesia merupakan Negara hukum dan setiap warga Negara memiliki kedudukan sama didepan hukum The Rule of law, hal ini tidak kemudian dialami oleh Benedikta Yanubi bertugas sebagai pengawas desa. lagi-lagi terjadi tindakan main hakim sendiri terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan diduga dilakukan oleh sekelompok orang dan diduga memiliki relasi keluarga dengan tersangak tindak pidana pemilu peritiwa pengeroyakan tersebut tepatnya di desa lorwembun kecamatan kormomolin.

Menyikapi hal tersbut bawaslu seram bagian barat dalam hal ini devisi HPP Oktafianus Tehusijarana, selaku sesama lembaga penyelenggara menyesalkan peristiwa tersebut sebab akan mengakibatkan trauma berkepanjangan bagi penyelenggara pemilu lainya khsusnya bawaslu dan jajarannya. Padahal, pengeroyokan dilakukan terhadap rekan kami, dan juga sebagai abdi Negara dalam mengawasi hajatan lima tahunan yaitu pemilu. Saudara Benedikta yanubi salah satu tenaga pengawas pemilihan lapangan lagi-lagi menjadi bulan-bulanan dalam menjalankan tugas, lebih disesalkan lagi peristiwa tersebut diduga dilakukan keluarga tersangka kasus pidana pemilu yang sementara ditangani pada sentra gakkumdu MTB, untuk sebagai sesama warga Negara dan juga sebagai lembaga penyelenggara kami mengutuk keras perbuatan tersebut dan mendesak kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas perbuatan tersebut sebab perbuatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan akan berdampak pada proses pengawasan pemilu pada umumnya dan khsusunya di MTB.

Tindakan pengeroyokan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat tidak beradab, apalagi ditenggarai oleh pihak-pihak yang masih memiliki relasi keluarga dengan tersangka pidana pemilu yang kasusunya masih ditangani sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam hal ini UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu namun kemudian berdampak pada pengeroyokan, sehingga perbuatan ini dapat dikategorikan suatu tindakan bar-bar dan tidak dapat ditoleransi dengan demikian kami mendesak kepada pihak kepolisian polda Maluku agar segera menangani peristiwa tersebut sebagaimana kepolisian sebagai lembaga pelindung, pengayom, dan pelayan rakyat. Perlindungan tersbut layak diperoleh oleh setiap warga Negara, apalagi warga Negara yang sedang menjalankan agenda Negara. Lebih mirisnya pengeroyokan tersebut dilakukan terhadap  seorang perempuan, peristiwa ini tidak harus dibiarkan berlarut-larut sebab Negara ini Negara hukum bukan Negara main hantam, dengan demikian selaku penyelenggara saya menyerukan kepada semua pihak agar melakukan aksi kecaman terhadap pelaku penyeroyokan dan mendesak kepada pihak kepolisian agar segera menyelesaikan peritiwa ini seusia dengan hukum yang berlaku.