Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Giat Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Serta Perbawaslu Nomor 5 2022

Bawaslu RI Giat Sosialisasi  Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022  Serta Perbawaslu Nomor 5 2022

Piru (13/09/2023), Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, Salamun dan Anggota Kordiv. Hukum Pencegahan Parmas Humas , Muslan Kalidupa beserta jajaran Sekretariat mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 mengenai pola hubungan kelembagaan yang diselenggarakan oleh BAWASLU Provinsi Maluku dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Turut Hadir dalam Giat tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Doktor Subair

 

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Bawaslu Ri, Dayanto yang memaparkan Terkait Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan Kerja serta Perbawaslu No 5 Tahun 2022 ,, dalam penjelasanya juga tentang urgensi Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu, di kedepankan terkait Aktualisasi Tahapan pemilu dalam Pola Hubungan kerja dan Fokus dalam Tahapan, Sub tahapan pelaksanaan pengawasan serta proses pengawasan,

 

Adapun Doktor Subair Selaku Ketua Bawaslu Prov. Maluku dalam arahannya mengingatkan pada Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat untuk beradaptasi dengan aturan Pola Hubungan dan bersinergi Selalu sesuai dengan kerja Secara Kolektif Kolega serta mengendepankan Akuntabel 

 

Ketua Bawaslu Kab. SBB Salamun sendiri juga menyampaikan tentang rancangan Kerja serta inovasi dalam Peran Partisipatif Masyarakat dan sosialisasi Pendidikan politik Yang baik. Kordiv HP2H Muslan Kalidupa menambahkan dalam arahannya mengedepankan kerja kolektif kolegal dalam bekerja

 

Diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat dan jajarannya dapat bersiap diri dalam menjalankan fungsi dan tugas dalam pola hubungan kelembagaan. Serta berfokus dalam Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2024