Bawaslu Raih Peringkat Pertama Lembaga Nonstruktural yang Informatif Tahun 2021
|
Jakarta – Bawaslu kembali meraih penghargaan
sebagai ‘Lembaga Informatif’ Tahun 2021. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Presiden
KH. Ma’ruf Amin kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu di Jakarta, Selasa (26/10/2021)
melalui acara dalam jaringan (daring). Atas raihan ini, Ketua Bawaslu Abhan mengapresiasi
kerja sama seluruh jajaran di Bawaslu dalam mempertahankan peringkat lembaga
informatif tahun ini.
"Anugerah ini adalah bukti komitmen kuat Bawaslu untuk terus meningkatkan layanan
informasi kepada publik" kata Abhan.
Bukan hanya mempertahankan predikat ‘lembaga informatif’, Bawaslu juga memberikan
yang terbaik dalam penilaian KI. Nilai yang diterima Bawaslu meningkat dari tahun
sebelumnya. Pada tahun 2020, Bawaslu meraih nilai 96,6. Sedangkan Tahun 2021 ini, KI
menyatakan nilai yang diraih Bawaslu meningkat 1,9, yaitu 98,50. Sehingga, Bawaslu
menjadi lembaga non-struktural paling informatif tahun 2021. Itu artinya Bawaslu berada
di peringkat pertama dalam kategori lembaga non-struktural yang dievaluasi dan
dimonitoring oleh Komisi Informasi Pusat.
"Peringkat pertama sebagai lembaga non-struktural yang paling informatif ini sesuai dengan
slogan layanan informasi publik Bawaslu yaitu Bawaslu Terbuka, Pemilu Terpercaya,"
Terangnya.
Awal perjuangan Bawaslu dimulai dari tahun 2015. Bawaslu mendapat predikat tidak
informatif dengan skor 35,92. Lalu, pada 2016 menjadi cukup informatif dengan skor
66,77, Tahun 2017 Bawaslu kembali mendapat predikat cukup informatif dengan skor
79,05. Baru pada 2018, predikat informati diraih Bawaslu dengan skor 90,66, sampai
Tahun 2019 & 2020 predikat tersebut masih melekat di Bawaslu.
Predikat sebagai lembaga informatif diterima Bawaslu mulai dari tahun 2018. Kemudian,
Bawaslu berhasil mempertahankan predikat lembaga informatif ini dari 2018, 2019, 2020,
dan 2021. Keberhasilan Bawaslu ini juga mendapatkan apresiasi dari Komisi Informasi
karena Bawaslu mampu mempertahankan keberhasilan sebagai lembaga informatif secara
berturut-turut selama empat tahun.
Sebagai informasi tambahan bahwa Tahapan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh
Komisi Informasi Pusat pada tahun ini dari beberapa tahap, antara lain:
- sosialisasi program secara virtual ke badan-badan publik pada 15-16 Juni 2021;
- - pengisian kuesioner pada 23 Juni-9 Agustus 2021;
- verifikasi oleh Tim Koreksi pada 2 Juli-9 September 2021;
- - presentasi oleh badan publik 11-14 Oktober 2021; dan
- pengumuman hasil atau acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada 26
- Oktober 2021.
- Sedangkan penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat terdiri dari lima kategori
- yaitu:
- - Informatif untuk lembaga yang memperoleh skor 90-100,
- Menuju Informatif dengan skor 80-89,9,
- - Cukup Informatif 60-79,9,
- Kurang Informatif 40-59,9; dan
- - Tidak Informatif kurang dari 39,9. Siaran Pers Bawaslu Terpilih menjadi Presiden Global Network
Beberapa hari sebelumnya, Bawaslu terpilih sebagai Presiden Global Network on Electoral
Justice Network (GNEJ) untuk periode 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2023
menggantikan dari Republik Dominika (Superior Electoral Court of the Dominican
Republic). Sebelumnya, Bawaslu terpilih sebagai Wakil Presiden GNEJ dari perwakilan Asia
yang sebelumnya sudah disandang sejak tahun 2020.
Sidang Paripurna Keempat GNEJ yang diselenggarakan secara daring pada pada 21 - 22
Oktober 2021 itu membas tema global tentang "Demokrasi dan Korupsi" dari perspektif
khusus tentang "Mekanisme perwakilan", "Teknologi dan Disinformasi", "Kemandirian
Peradilan di tengah pandemi", dan "Proses Pemilihan selama COVID-19".
Pada saat pemilihan Presiden, 187 anggota GNEJ yang berasal dari Mahkamah Konstitusi,
Mahkamah Agung, Mahkamah Pemilu, Pengawas Pemilu, para akademisi, pegiat pemilu dari berbagai negara yang memfokuskan diri kepada keadilan pemilu menyatakan ‘setuju’
kepada Bawaslu.
"Seluruh 'governing council' GNEJ menyatakan setuju atas terpilihnya Bawaslu sebagai
Presiden GNEJ. Ada pun agenda pembahasan pada rapat GNEJ pada 21 - 22 Oktober 2021
ini di antaranya adalah pembahasan tentang tantangan yang dihadapi berbagai negara
dalam menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi covid-19," tuturnya saat
mendampingi Ketua Bawaslu Abhan dan Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan
Suswantoro yang turut menghadiri pertemuaan keempat GNEJ secara virtual, Kamis
(21/10/2021).
Selain Indonesia, hadir pula beberapa Wakil Presiden GNEJ, yaitu Afrika Selatan untuk
perwakilan Afrika, Kolombia untuk perwakilan Amerika, Spanyol untuk perwakilan Eropa.
Pada 4 Maret 2021, GNEJ sudah menggelar rapat membahas beberapa agenda seperti
kalender agenda virtual, pertukaran pengalaman, dan informasi terkait pemilu antarnegara
di dunia, sekaligus menyetujui untuk berkontribusi bersama menyediakan platform
pertukaran informasi.
Lima Tantangan Demokrasi pada Masa Pandemi
Di dalam forum sidang paripurna GNEJ, Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan lima
tantangan demokrasi pada masa pandemic Covid-19. Tantangan pertama, sebut dia,
apabila para pemimpin politik tak menghormati hasil pemilu atau menyerahkan kekuasaan
secara damai. "Penolakan ini dapat menyebabkan kemunduran demokrasi. Apatisme
pemilih dan ketidakpercayaan terhadap institusi politik tradisional, khususnya partai politik
masyarajat mencari dialog alternatif dan jalur keterlibatan politik yang didukung oleh
teknologi baru," sebutnya.
Kedua, lanjut Abhan, fakta praktik korupsi masih terjadi di negara dengan sistem demokrasi
menimbulkan pertanyaan, mungkinkah demokrasi tanpa korupsi? "Tingginya angka
korupsi di negara yang menganut kerangka sistem demokrasi bertolak belakang dengan
nilai-nilai demokrasi yang menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi, dan keadilan,"
ujarnya.
Abhan meyakinkan, terselenggaranya pemilu berkualitas dapat menghasilkan aktor politik
terpilih yang akuntabel, profesional, dan berintegritas. Dia mengakui, kualitas pemilu bisa
diperkuat dengan pelibatan partisipasi masyarakat sipil. "Mereka (masuarakat) bisa terlibat
dalam pemantau pemilu seperti di Indonesia,' aku dia. Ketiga, tingginya kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi, namun tidak berbanding
lurus dengan kepercayaan terhadap partai politik dan lembaga legislatif. Kondisi tersebut,
jelas Abhan, menunjukkan bahwa lembaga perwakilan yang ada belum dapat menjalankan
fungsi secara maksimal di mata masyarakat.
"Akibatnya penerapan demokrasi lebih bersifat prosedural. Bahkan, prinsip kesetaraan
gender yang telah ditegakkan oleh regulasi dalam menjamin hak pilih keterwakilan
perempuan belum berbanding lurus dengan elektabilitas perempuan di legislatif,"
terangnya.
Abhan melanjutkan tantangan keempat berkaitan fenomena pandemi covid-19 yang
mempengaruhi proses demokrasi di berbagai negara. Dirinya menyatakan, hal ini membuat
beberapa negara menyikapi demokrasi dengan tetap melaksanakan pemilu, menjadwal
ulang, atau menunda pelaksanaannya.
"Indonesia telah menyelenggarakan pilkada di masa pandemi covid-19 dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan dan menjamin hak politik pemilih dengan
menyesuaikan regulasi. Dari pengalaman tersebut, Indonesia dapat memetakan isu Pemilu
Serentak 2024 jika masih dalam kondisi pandemi covid-19.,
Humas Bawaslu RI