Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan uji petik demi pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan

Tim Uji Petik Data Pemilih

Giat Uji petik Data Pemilih berkelanjutan

Piru: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat melaksanakan uji petik demi pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kecamatan Seram Barat Pada Tiga Lokasi Titik Yaitu Desa Ety Desa Piru dan Desa Neniari, Pada Senin 29 September 2025 Pelaksanaan Uji Petik ini didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Muslan Kaledupa Selaku Kordiv HP2H Bawaslu, menegaskan "Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih, dengan fokus pada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia atau pindah domisili, serta pemilih baru".

​Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan, Bawaslu menemukan  pemilih yang terdata sudah meninggal dunia. Temuan ini menjadi salah satu prioritas dalam perbaikan data pemilih berkelanjutan nantinya.

El Roy Aulele selaku Anggota Bawaslu Juga , menekankan pentingnya kegiatan ini. 

"Uji petik ini sangat krusial untuk menjaga validitas data pemilih. Dengan menemukan data-data yang tidak valid, kami bisa mencegah potensi penyalahgunaan hak pilih di masa depan," ujarnya.

Dari Data uji petik yang ditemukan ini, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia, akan segera disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Seram Bagian Barat. Hal ini sebagai bahan masukan bagi KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala dan memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir.