Bawaslu - KPU Tindak Lanjut 28.879 Data Penduduk NonAktif di SBB
|
Piru- Badan Pengawas Pemilihan Umum. Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, Hijra Tangkota melakukan Koordinasi dengan KPU SBB pada Selasa (13/07/2021), koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan antara KPU, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polri, dan Kejaksaan pada awal Juli lalu.
Dalam rapat koordinasi, disampaikan oleh Dukcapil SBB, sebanyak 28.879 data penduduk yang tersebar di 11 Kecamatan se-Kabupaten SBB yang di NonAktifkan oleh Dirjen Dukcapil. Alasan penonaktifan karena belum dilakukannya perekaman e-KTP.
Ketua KPU SBB Syarif Hehanussa mengatakan bahwa data ini sangat penting bagi kita selaku penyelenggara teknis. KPU sudah berkoordinasi dengan Dukcapil SBB agar data by name by adress bisa diperoleh, namun ini masih terkendala. Ada Surat Edaran Dirjen Capil yang tidak memperbolehkan akses data by name by adress kepada pihak manapun karena menyangkut data pribadi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu SBB juga menyampaikan akan pentingnya data tersebut, dipastikan dari 28.879 ribu data tentu saja akan terdapat pemilih yang dinonaktifkan. Oleh karna itu Bawaslu dan KPU bersama-sama mengupayakan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah dan DPRD SBB terkait data itu.
Apa yang kami lakukan ini semata-mata untuk menjaga hak konstitusi warga negara yang diamanatkan oleh undang-undang. Selanjutnya, secara administrasi Bawaslu akan menyurati Capil SBB agar secepat mungkin data tersebut dibuka dan diakses kepada kami, lanjutnya.
Humas Bawaslu SBB