Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Taat Aturan
|
Ambon: Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan Calon Legislatif dan partai politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024 untuk dapat taat terhadap aturan dalam proses Pemilu.
"Saya mau ingatkan lagi kepada Para Caleg yang sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) agar taat terhadap regulasi yang mengatur seluruh tahapan pemilu," kata Wakil Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Mellay di Ambon, Jumat (1/9/2023)
Menurutnya, Bawaslu Maluku sudah mengirimkan Imbauan kepada parpol peserta Pemilu 2024 sehubungan dengan diundangkannya PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
Tentu, disaat Parpol maupun Caleg menggelar sosialisasi atau pemasangan atribut kampanye, maka harus memperhatikan pasal 79 ayat 1 sampai 4 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dimaksud.
"Sebab kalau ada yang tidak taat dengan imbauan ini, maka kerugiannya menjadi tanggungjawab masing-masing," tegasnya
Stevin juga meminta disaat parpol melakukan sosialisasi, maka parpol harus menghindari pernyataan yang memuat unsur ajakan, menyebarkan bahan kampanye dan memasang alat peraga kampanye di tempat umum.
"Karena belum pada waktunya. Sekarang kan baru di tingkat penetapan DCS, untuk DCT saja belum. Jadi kami minta harus taat," Pintanya
Disisi lain, Anggota Bawaslu Maluku yang juga selaku Kordinator SDM, Organisasi dan Diklat itu berharap pelaksanaan Pemilu di Provinsi Maluku bisa berjalan sukses dan damai.
"Mari kita sama-sama mengawasi jalannya proses Pemilu ini hingga sampai pada waktunya bisa berjalan sukses dan damai," pungkasnya