Lompat ke isi utama

Berita

"Bawaslu Goes To School sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan pendidikan politik bagi pemilik pemula,

HP2H SBB

"Bawaslu Goes To School sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan pendidikan politik bagi pemilik pemula, kegiatan ini di lakukan di kecamatan Huamual Kab, SBB,

Luhu, Badan pengawasan pemilu, (Bawaslu) Babupaten Seram Bagian Barat, lakukan Luhu, Badan pengawasan pemilu, (Bawaslu) Babupaten Seram Bagian Barat, lakukan "Bawaslu Goes To School sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan pendidikan politik bagi pemilik pemula, kegiatan ini di lakukan di kecamatan Huamual Kab, SBB, pada tanggal 9 november 2024, bertempat di gedung SMK Negeri 7 Seram Barat di Luhu, turut hadir dalam acara tersebut, Kapolsek huamual Ibda Salim Samsia Balami kepala desa Luhu abd Gani Kaliki, staf panwas Camamt Huamual Samsudin Sunet, dan sejumlah kepala sekolah. mewakili ketua Bawaslu Kab, SBBuslan Kaledupa, S. Pd, 
Dalam kegiatan tersebut selaku Narasumber Anggota Bawaslu Kab. SBB Muslan kalidupa, dan Anggota Bawaslu periode 2018 - 2023 Hijraa Tangkota S.P.d. "peserta Bawaslu Goes To School berasal dari Siswa/Siswi SMK Negeri 7 Huamual, SMA 5 Seram Barat, SMA Muhammadiyah, MA BPD Iha - Kulur.
"Kalidupa, berpesan pada pemilih pemula agar menjadi mata dan telinga Bawaslu untuk perang melawan politik uang sesuai dengan 
Larangan politik uang pada pemilihan
Mengutip MKRI pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan sebagai berikut:

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pilkada dengan Politik Uang Ibarat Shalat Tanpa Hati
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Sanksi politik uang pada pemilihan
Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Ketua panwas Huamual Ahmat Rumain, dalam keterangan persnya kepada media ini melalui telfon seluler 10 Oktober 2024, Rumain mengatan kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar, karena, di dukung oleh warga masyarakat Luhu, staf pemerintah desa Luhu, dan Kapolsek huamual beserta anggotanya. Selaku ketua panwas, saya bangga dengan apa yang di sampaikan langsung oleh Muslan Kaledupa, dan Hijra Tangkota S.Pd selaku perwakilan dari Bawaslu kabupaten SBB, karena, semua materi yang di bawakan oleh kedua narasumber tersebut cukup jelas, sehingga dengan begitu mudahnya di mengerti oleh pemilih pemula yang hadir dalam kegiatan tersebut
"Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. SBB Febby S. LewenussaS. Sos, MPA penyampainnya kegiatan ini di lakukan agar Bawaslu dapat menekan angka indeks kerawanan Pemilihan Serentak di Kab. SBB sebagaimana hasil rilis Bawaslu Provinsi Maluku Kab. SBB mempunyai indeks kerawanan yang sedang tetapi, jelasnya tutup.
"Bersama Rakyat awasi Pemilu.
" Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. 
"Baku kele Awasi Pilkda 2024"
(hms/bws/sbb/, kegiatan ini di lakukan di kecamatan Huamual Kab, SBB, pada tanggal 9 november 2024, bertempat di gedung SMK Negeri 7 Seram Barat di Luhu, turut hadir dalam acara tersebut, Kapolsek huamual Ibda Salim Samsia Balami kepala desa Luhu abd Gani Kaliki, staf panwas Camamt Huamual Samsudin Sunet, dan sejumlah kepala sekolah. mewakili ketua Bawaslu Kab, SBB Muslan Kaledupa, S. Pd, 
Dalam kegiatan tersebut selaku Narasumber Anggota Bawaslu Kab. SBB Muslan kalidupa, dan Anggota Bawaslu periode 2018 - 2023 Hijraa Tangkota S.P.d. "peserta Bawaslu Goes To School berasal dari Siswa/Siswi SMK Negeri 7 Huamual, SMA 5 Seram Barat, SMA Muhammadiyah, MA BPD Iha - Kulur.
"Kalidupa, berpesan pada pemilih pemula agar menjadi mata dan telinga Bawaslu untuk perang melawan politik uang sesuai dengan 
Larangan politik uang pada pemilihan
Mengutip MKRI pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan sebagai berikut:

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pilkada dengan Politik Uang Ibarat Shalat Tanpa Hati
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Sanksi politik uang pada pemilihan
Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Ketua panwas Huamual Ahmat Rumain, dalam keterangan persnya kepada media ini melalui telfon seluler 10 Oktober 2024, Rumain mengatan kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar, karena, di dukung oleh warga masyarakat Luhu, staf pemerintah desa Luhu, dan Kapolsek huamual beserta anggotanya. Selaku ketua panwas, saya bangga dengan apa yang di sampaikan langsung oleh Muslan Kaledupa, dan Hijra Tangkota S.Pd selaku perwakilan dari Bawaslu kabupaten SBB, karena, semua materi yang di bawakan oleh kedua narasumber tersebut cukup jelas, sehingga dengan begitu mudahnya di mengerti oleh pemilih pemula yang hadir dalam kegiatan tersebut
"Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. SBB Febby S. LewenussaS. Sos, MPA penyampainnya kegiatan ini di lakukan agar Bawaslu dapat menekan angka indeks kerawanan Pemilihan Serentak di Kab. SBB sebagaimana hasil rilis Bawaslu Provinsi Maluku Kab. SBB mempunyai indeks kerawanan yang sedang tetapi, jelasnya tutup.
"Bersama Rakyat awasi Pemilu.
" Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. 
"Baku kele Awasi Pilkda 2024"

Penulis: Achul

Editor: Awank