Lompat ke isi utama

Berita

Ayooo Menjadi pemilih pemulah yang kreatif

Ayooo Menjadi pemilih pemulah yang kreatif

Oleh : Abdullah Hitimala (Alumni sekolah kader pengawasan Partisipatif SKPP kab Seram bagian barat SBB tahun 2021

 

Indonesia adalah negara dengan sistem pemerintahan Demokrasi yang di mana warga negaranya memiliki hak untuk ikut serta dalam pengawasan pemerintahan dengan cara pemilu atau pemilihan umum yang di laksanakan ole pemerintah melalui lembaga penyelenggara negara yakni komisi pemilihan Umum , Badan pengawasan pemilu, Dewan kehormatan penyelenggara pemilu.

Sebagai bukti bahwa negara Indonesia adalah negara dengan sistem Demokrasi yaitu pemerintah dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat. pelaksanaan pemilihan umum atau pilkada sebagai bukti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan di sesuaikan dengan ketentuan pasal 22E UU Republik Indonesia tahun 1945 bahwa pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, Anggota DPR, DPD, serta DPRD di selenggarakan berlandaskan asas langsung Umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Kemudian UU NO 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara suda genap berumur 17 tahun atau lebih, suda kawin atau suda perna kawin yang mempunyai hak memilih.

Oleh karena itu adanya penanaman ilmu tentang hak dan kewajiban politik kepada mereka karena kebanyakan pemilih pemula itu adalah pemilih yang rata-rata memiliki pendidikan .

Pemilih pemulah yang memiliki pendidikan tentunya sangat muda untuk member wawasan yang banyak tentang pengetahuan di bidang politik.

Pemilu juga merupakan kehendak atau keinginan rakyat agar adanya perubahan dalam proses pemilihan pemimpin dengan sistem yang lebih baik dan terbuka baik dalam pemilihan presiden maupun kepalah daerah

Tiap pelaksanaan pasti ada pemilih pemulah yang baru pertama kali mengikuti atau memiliki hak mereka, hak pilih untuk ikut serta dalam pelaksanaan pemilu, baik itu pemilu pemilihan presiden ataupun pemilihan kepala Daera .

Namun adanya kenyataan banyak pemilih pemulah yang belum mengerti akan pentingnya Keikut sertakan mereka dalam pemilihan dan apah sajakah hak dan warga negara yang mereka miliki.

 

Kesimpulannya adalah partisipasi pemilih pemula ini sangat baik untuk berlangsungnya kegiatan politik tapi perlu adanya pendidikan nan pemerintahan suatu wawasan untuk memilih dalam pemilu maupun pilkada karena pada biasanya sebagai pemilih pemulah dapat menjadi incaran partai politik yang ingin memanfaatkan suara dari semua kalangan, maka dari itu untuk memilih pemilih pemulah harus di sosialisasikan dengan baik

Sehingga hak suara pemilih pemulah itu dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran