Bawaslu dan Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten SBB Provinsi Maluku Teken Nota Kesepahaman untuk Perkuat Pendidikan Pengawasan Partisipatif
|
Piru, 6 Agustus 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat bersama Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Seram Bagian Barat penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada Kamis, 6 Agustus 2026, bertemp
at di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Kab. Serma Bagian Barat sebagai upaya memperkuat pendidikan demokrasi dan meningkatkan kesadaran politik generasi muda, khususnya peserta didik tingkat SMA/SMK/MA atau sederajat di Kabupaten Seram Bagian Barat. Kerja sama ini diarahkan untuk membentuk pemilih pemula yang cerdas, kritis, berintegritas, serta mampu berpartisipasi secara aktif dalam menjaga kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Melalui kerja sama tersebut, Bawaslu akan melaksanakan berbagai program edukasi di lingkungan sekolah, meliputi pendidikan politik, pengawasan partisipatif, pencegahan politik uang (money politics), pencegahan hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, serta pemahaman mengenai berbagai bentuk pelanggaran pemilu. Kegiatan akan dikemas dalam bentuk sosialisasi, seminar, diskusi interaktif, pelatihan, dan penyebaran materi edukasi yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik sebagai pemilih pemula.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu berkewajiban menyediakan narasumber yang kompeten, menyiapkan materi sosialisasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan seluruh kegiatan berlangsung secara profesional, objektif, dan netral. Di sisi lain, Bawaslu berhak memperoleh dukungan koordinasi dari Dinas Pendidikan dan akses ke satuan pendidikan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama untuk menjamin efektivitas pelaksanaan program.
Sementara itu, Dinas Cabang Pendidikan akan berperan memfasilitasi koordinasi dengan seluruh SMA/SMK/MA atau sekolah sederajat, menyampaikan informasi kepada pihak sekolah, serta mendorong partisipasi kepala sekolah, guru, dan peserta didik dalam setiap kegiatan. Dinas Pendidikan juga berhak memberikan masukan terhadap materi maupun pelaksanaan kegiatan, serta melakukan monitoring dan evaluasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas program pendidikan demokrasi di lingkungan sekolah.
Ketua Bawaslu SBB, Salamun menyampaikan Kerja sama ini diharapkan mampu membangun budaya demokrasi yang sehat sejak dini, sehingga peserta didik tidak hanya memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, tetapi juga memiliki kemampuan mengenali dan menolak praktik-praktik yang merusak demokrasi, seperti politik uang, penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian, serta bentuk-bentuk pelanggaran pemilu lainnya. Dengan demikian, sekolah diharapkan menjadi ruang pembelajaran yang efektif dalam membangun karakter pemilih yang berintegritas.
Melalui sinergi antara Bawaslu dan Dinas Pendidikan, diharapkan tercipta ekosistem pendidikan yang mendukung penguatan demokrasi, peningkatan literasi politik, serta tumbuhnya kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
Sementara itu selaku Kepala Cabang Dinas Nofi Marcus Lessil menekannkan Kolaborasi ini dapat menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan pemilu yang berintegritas, demokratis, dan berkualitas melalui keterlibatan aktif pemilih pemula sebagai agen perubahan di masa depan. Menurutnya Bawaslu dan Dinas Pendidikan memeliki tanggung jawab yang sama dalam menyajikan data pemilih pemula yang akurat, valid dan selalu diperbaharui sebagai bagian dari dukungan data yang dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pemilu secara efektif dan akuntabel.
Hal senada juga di sampaikan oleh Koordinator Devisi Hukum Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu SBB, Muslan Kaledupa.
Muslan bilang, kerjasama ini Sebagai langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan pelanggaran pemilu di masa yang akan datang khususnya Pemilu 2029 dan pemilu 2031. Kolaborasi ini untuk meningkatkan literasi demokrasi dan membangun kesadaran hukum bagi peserta didik sebagai pemilih pemula agar mampu berpartisipasi secara cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan pemilu, Tuturnya.
MAH.MGU. SS