Bawaslu Bentuk Tim Kerja Percepat Implementasi Program "Bawaslu Membelajarkan" Volume 2
|
Piru, 5 Agustus 2026 – Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat resmi membentuk Tim Kerja Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tahap Awal Seleksi Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2. Pembentukan tim tersebut diputuskan dalam rapat internal yang dilaksanakan pada Rabu (5/8/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat dengan melibatkan seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan program nasional tersebut.
Program Bawaslu Membelajarkan merupakan inovasi Bawaslu RI yang bertujuan mentransformasikan pengalaman, pengetahuan, serta praktik baik pengawasan pemilu menjadi media pembelajaran yang dapat diakses masyarakat luas. Melalui program ini, pengalaman pengawasan tidak lagi berhenti sebagai pengetahuan internal kelembagaan, tetapi dikembangkan menjadi materi edukasi yang bernilai akademis, aplikatif, dan mampu meningkatkan literasi demokrasi masyarakat.
Pada Volume 2, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat mendapat topik "Disinformasi, Misinformasi, dan Manipulasi Ruang Digital: Modus, Kerangka Hukum, dan Deteksi Dini." Tema tersebut dipandang relevan dengan tantangan pengawasan pemilu di era digital, ketika arus informasi yang begitu cepat berpotensi memengaruhi opini publik dan kualitas demokrasi.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, Salamun, A.Md, menegaskan bahwa Program Bawaslu Membelajarkan merupakan amanah kelembagaan yang harus dilaksanakan secara kolektif oleh seluruh jajaran, tanpa memandang pembagian divisi.
"Program ini merupakan amanah dari Bawaslu RI yang wajib kita laksanakan. Karena itu, saya berharap seluruh pegawai dapat berpartisipasi aktif, memberikan ide dan gagasan terbaik agar materi pembelajaran yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Yang terpenting bukan soal menjadi yang terbaik, tetapi bagaimana program ini terlaksana dengan baik dan mampu meningkatkan pemahaman kita maupun masyarakat terhadap pengawasan pemilu," tegas Salamun.
Ia menambahkan bahwa materi pembelajaran yang disusun harus mampu menggambarkan kondisi riil di Kabupaten Seram Bagian Barat sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kita harus mengangkat persoalan yang benar-benar kita hadapi di daerah. Bagaimana dampak disinformasi terhadap masyarakat, bagaimana kondisi ruang digital di Seram Bagian Barat, serta bagaimana pengalaman Bawaslu dalam melakukan pencegahan. Itu yang harus menjadi kekuatan materi pembelajaran kita," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, Febby S. Lewenussa, S.Sos., MPA, menjelaskan bahwa esensi Program Bawaslu Membelajarkan bukan semata menghasilkan video pembelajaran, tetapi mengubah pengalaman pengawasan menjadi ilmu pengetahuan yang dapat dipelajari masyarakat.
"Pengalaman, pengetahuan, maupun ide yang kita peroleh selama mengawasi pemilu tidak boleh berhenti sebagai pengalaman internal. Semua itu harus dikonversi menjadi ilmu pengetahuan yang kemudian dibagikan kepada masyarakat agar menjadi pembelajaran bersama," jelas Febby.
Menurutnya, materi yang akan disusun harus lahir dari pengalaman nyata pengawasan yang pernah dilakukan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Untuk topik disinformasi, misinformasi, dan manipulasi ruang digital, kita harus menjelaskan modus yang pernah kita temui, dasar hukumnya, bagaimana penanganannya, hingga langkah deteksi dini. Pengalaman itulah yang nantinya menjadi materi pembelajaran bagi masyarakat," ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas mekanisme pelaksanaan Program Bawaslu Membelajarkan yang dibagi ke dalam tiga tahapan, yakni praproduksi, peluncuran, dan pascapeluncuran. Tahap praproduksi difokuskan pada pembentukan tim, penyusunan materi ajar, penetapan presenter, hingga publikasi awal mengenai proses persiapan. Selanjutnya, tahap peluncuran diarahkan pada publikasi video pembelajaran melalui kanal resmi Bawaslu, sedangkan tahap pascapeluncuran dilakukan melalui penyebarluasan berbagai konten turunan seperti poster, infografis, carousel, kutipan edukatif, hingga video pendek agar jangkauan edukasi semakin luas. Seluruh tahapan tersebut juga wajib didokumentasikan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan kepada Bawaslu RI.
Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, Muslan Kaledupa, S.Pd, menekankan bahwa keberhasilan program hanya dapat dicapai melalui kerja sama seluruh unsur kelembagaan.
"Program ini hanya diberikan waktu sekitar satu bulan. Karena itu, kita membutuhkan kerja sama seluruh jajaran, mulai dari penyusunan materi, proses produksi, hingga publikasi. Ini bukan pekerjaan satu divisi, tetapi kerja bersama seluruh lembaga," ungkap Muslan. Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak berhenti pada proses produksi video, tetapi harus diikuti dengan strategi publikasi yang efektif agar pesan edukasi dapat menjangkau masyarakat secara luas.
"Publikasi menjadi bagian yang sangat penting. Video yang sudah diproduksi harus didukung dengan berbagai konten turunan agar jangkauannya semakin luas dan pesan pembelajaran benar-benar sampai kepada masyarakat," tambahnya.
Dalam sesi diskusi, Sammy J. Luhukay, S.H. turut menyoroti semakin besarnya tantangan penyebaran informasi di era digital, khususnya dengan berkembangnya teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang memungkinkan manipulasi konten dilakukan dengan lebih mudah.
"Saat ini masyarakat menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari hoaks hingga manipulasi konten berbasis kecerdasan buatan. Karena itu, Bawaslu harus hadir memberikan edukasi agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri disinformasi dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut rapat, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat menetapkan struktur Tim Kerja yang terdiri atas Ketua Tim, Presenter/Narasumber, Tim Penyusunan Materi Ajar, Tim Produksi (Pengambilan Gambar dan Editing Video), serta Tim Publikasi. Pembagian tugas tersebut dilakukan agar setiap tahapan pekerjaan memiliki penanggung jawab yang jelas, memperkuat koordinasi, serta memastikan target penyelesaian program dapat dicapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Melalui Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat berharap mampu menghadirkan media pembelajaran yang tidak hanya menjelaskan ancaman disinformasi, misinformasi, dan manipulasi ruang digital, tetapi juga membekali masyarakat dengan kemampuan mengenali, mencegah, dan merespons informasi yang menyesatkan secara bijak.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memperkuat pengawasan partisipatif melalui pendekatan edukatif, sehingga pengalaman pengawasan yang dimiliki jajaran Bawaslu dapat menjadi pengetahuan yang bermanfaat, memperkuat literasi digital masyarakat, serta menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Seram Bagian Barat.
MAH.HL.AA